SURABAYA - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan saksi terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang Consumable pada PT. Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang Consumable pada PT. Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017 sejak kasus naik ke tahap penyidikan, " kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Muhammad Harris melalui Plt Kasi Penkum Kejati Jatim Andrianto Budi Santoso, Kamis (8/6/2023).
Plt Kasipenkum menjelaskan, sebagaimana diketahui pada tahun 2016 hingga 2017 PT Inka Multi Solusi melaksanakan pengadaan barang Consumable yang sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan inisial NC, CV, dan AA dengan total nilai yang dikerjakan Rp 13.914.608.002, 69 (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Delapan Ribu Dua koma Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Kemudian ditemukan fakta bahwa NC, CV, AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan atas nama inisial HW yang selanjutnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai ± Rp 7.570.025.064, 00 (Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Puluh Lima Ribu Enam Puluh Empat Rupiah).
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|