JPU Kejati Jatim Limpahkan Perkara Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya Melalui e-Berpadu

    JPU Kejati Jatim Limpahkan Perkara Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya Melalui e-Berpadu

    SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan 5 berkas perkara Tragedi Kanjuruhan melalui e-Berpadu atau elektronik berkas pidana terpadu Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/1/2023) sore.

    Setelah sebelumnya tertunda karena perubahan sistem pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum telah mendaftarkan pelimpahan ke aplikasi e-Berpadu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap 5 Berkas Perkara tragedi Kanjuruan untuk segera di sidangkan, " kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. SH. MH., dalam keterangan tertulisnya yang di terima indonesiasatu.co.id, Jum'at (6/1).

    Menurut Fathur, pelimpahan terhadap 5 Berkas Perkara Kanjuruan yaitu, dengan tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Selanjutnya tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

    "Kemudian untuk tiga tersangka yakni tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Dan yang terakhir tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, " tuturnya.

    Selanjutnya terhadap pedaftaran tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya, " ungkapnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Kinerja Polri, Autada Silaturahmi...

    Artikel Berikutnya

    Pangdam V/Brawijaya Akui Puas dengan  Layanan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Lagu  Rumah  Kita Jadi Penutup Kampanye Akbar Mampu Hipnotis Ribuan  Pendukung Vinanda-Gus Qowim
    Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada di Kepulauan Masalembu

    Tags